GAGASBORNEO.COM (Sanggau), – Sejumlah Masyarakat desa Kuala, kecamatan Kembayan, kabupaten Sanggau, melakukan pemagaran jalan CPO PT Global Kalimantan Makmur ( GKM ). Pemagaran tersebut diawali dengan Ritual Adat yang di pimpin langsung oleh tetua adat setempat. Jumat, 14 Februari 2025.

Diketahui kronologis sejumlah masyarakat melakukan pemagaran jalan CPO milik PT GKM tersebut adalah buntut dari dugaan pencurian yang di tuduhkan pihak perusahaan kepada salah satu warga setempat. Yang mana warga tersebut memanen sawit pribadi dan sawit milik perusahaan yang diduga di lantarkan oleh pihak perusahaan.

Seiring berjalannya waktu kasus tersebut sebenarnya telah di selesaikan secara Restoratif Justice melalui Hukum Adat setempat dengan pengurus DAD Kecamatan Kembayan, Unsur Pengurus Adat( Timangong, Pasirah dan Pangaraga) dan pemangku wilayah serta pihak Perusahaan PT MKN pada 8 Februari 2025 yang lalu bertempat di rumah Adat dusun Jemongko.

Dari hasil pertemuan itu pihak masyarakat yang diduga telah melakukan pencurian TBS telah di kenakan sangsi adat, dan di terima oleh semua pihak atas keputusan yang di berikan.

Usut punya usut ternyata masyarakat kecewa dengan ulah perusahaan karena pada tanggal 16 Januari 2025 telah terjadi dugaan pencurian yang dilakukan salah satu masyarakat. Dan pada tanggal 17 Januari 2025 telah di lakukan pertemuan di rumah milik pelaku bersama pemangku adat dan pihak perusahaan. Namun pada tanggal 18 Januari 2025 pihak perusahaan melaporkan (membuat pengaduan) kepada Polres Sanggau.

Tetapi berselang sehari setelah keputusan adat tersebut pihak perusahaan PT. GKM seolah menolak dan tidak menerima hasil adat tersebut pada saat Pengurus Adat dan Tumenggung serta kepala wilayah mengantarkan Adat tersebut ke pihak perusahaan.

Melihat situasi ditolaknya Adat tersebut, masyarakat dan para pemangku adat merasa tidak di hargai. Dengan dasar tersebut maka sejumlah masyarakat melakukan pemagaran jalan.

Menurut Alexander keluarga terduga pelaku pencurian mengatakan, pihak perusahaan seolah-olah tidak lagi menghargai kearifan lokal masyarakat setempat.

“Permasalahannya sudah di kenai sangsi Adat harusnya Pihak Perusahaan tidak perlu lagi membuat laporan ke polisi, karena ini kan penyelesaian melalui restoratif Justice,” ujar Alek.

 

(Tim)