GAGASBORNEO.COM (Landak),- Dalam rangka menyambut awal bulan suci Ramadhan 1446 H. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak mengeluarkan surat edaran libur bagi sekolah PAUD, SD dan SMP, dengan Nomor 400.3.1/1100/Sekre-UKP.

Yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Hery Mulyadi secara elektronik. Selasa, 25 Februari 2025.

Libur tersebut berdasarkan SEB 3 Menteri tentang libur Pembelajaran di awal Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Berikut Jadwal Hari libur Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Landak Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2025, Nomor
400.1/320/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H 2025 :

  • Libur menyambut bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dimulai
    tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. Kegiatan
    pembelajaran dapat dilaksanakan secara mandiri di lingkungan Keluarga, tempat
    ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
  • Masuk kembali hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025.
  • Selain kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan, selama bulan Ramadan
    diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman
    dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk
    karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
    – bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan
    tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang
    meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
    – bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan
    kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama
    dan kepercayaan masing-masing.
  • Tidak diperkenankan menambah libur.

 

 

(Nop)