GAGASBORNEO.COM (Mempawah),- Diketahui Tujuh remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Mempawah sempat diamankan Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Samapta Polres Mempawah.
Para remaja tersebut diamankan ketika Personel Sat Samapta melakukan patroli antisipasi aksi balapan liar, aksi tawuran serta sahur on the road di wilayah hukum Polres Mempawah, di Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 03.00 dinihari.
Setelah diamankan di Mapolres Mempawah, tujuh remaja tersebut ditangani Satreskrim Polres Mempawah untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, melalui, Kanit Tipidum Satreskrim, Ipda Infan Pribadi Setiawan, mengatakan, menyikapi hal tersebut, Satreskrim Polres Mempawah melakukan berbagai tindakan, mengingat para remaja tersebut merupakan anak dibawah umur.
“Tindakan yang kami lakukan ialah meminta keterangan (BA klarifikasi), mengamankan bukti berupa senjata tajam, membuat surat pernyataan, mengundang orang tua/pihak keluarga, dan mengundang pihak KPAID Mempawah,” jelas Ipda Infan.
Diketahui, infonya tujuh remaja tersebut berasal dari berbagai wilayah terutama Kecamatan Sungai Pinyuh, yang diamankan warga Sengkubang karena hendak melakukan aksi tawuran berhadapan dengan remaja Sungai Duri.
“Tujuh remaja tersebut terdiri dari lima remaja warga Kecamatan Sungai Pinyuh, yakni, MN (15), MFR (16), HTA (15), BBS (15), FZ (16). Kemudian dua remaja dari Kecamatan Segedong, yakni NM (17), dan RA (17),” ungkapnya.
Ipda Infan menyampaikan, setelah mendapatkan pengarahan dari petugas piket Siaga Satreskrim Polres Mempawah, Ketua KPAID Mempawah, Kusmayadi dan juga Peksos Mempawah Fradian Atma, maka tujuh remaja tersebut diserahkan kepada orangtuanya masing-masing.
“Sekitar pukul 11 siang tadi, tujuh orang anak tersebut telah diserahkan kembali kepada orang tua/pihak keluarganya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Selama proses berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” tutupnya.
Polres Mempawah Amankan Tujuh Remaja di Mempawah Yang Hendak Tawuran
Sebelumnya, Polres Mempawah mengamankan tujuh pelajar terlibat tawuran di Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah pada Sabtu 8 Maret pukul 03.00 dini hari. Selain pelaku tawuran, petugas juga mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam).
Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti membenarkan pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku tawuran di Desa Sengkubang, Mempawah Hilir.
“Para pelaku tawuran yang diamankan sebanyak 7 orang. Mereka diamankan oleh Tim PRC dan Unit Patroli Samapta Polres Mempawah setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” terang Kasat.
Usai diamankan dari TKP, lanjut Kasat, para pelaku tawuran diangkut petugas ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku juga diminta membuat surat pernyataan.
“Selain tujuh pelaku tawuran, juga diamankan sejumlah sajam jenis pedang,” tutur Kasat.
Lebih lanjut, Kasat menyebut pihaknya telah menindaklanjuti kasus tawuran itu dengan mengundang para orang tua. Termasuk pula menghadirkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). Mengingat para pelaku merupakan anak dibawah umur.
“Setelah mendapatkan pengarahan dan pembinaan dari petugas Kepolisian, KPAID dan Peksos, para pelaku kita kembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan,” tegasnya.
Para pelaku yang diamankan petugas diantaranya MN (14) warga Jalan Pancasila, Sungai Pinyuh, MFR (17), warga Desa Sungai Batang, HTA (16) warga Jalan Aswar, Desa Bakau Besar Darat.
Kemudian, BBS (15), warga Jalan Purun Kecil, Desa Sungai Purun Kecil, FZ (16) warga Jalan Sungai Burung, Desa Sungai Burung, NM (18) dan R (18) warga Jalan Nelayan, Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong.
Dari informasi yang dihimpun, tawuran antar pemuda itu melibatkan kelompok pemuda dari Sungai Duri dengan kelompok pemuda gabungan Sungai Pinyuh dan Sungai Purun.
(Tim)







