GAGASBORNEO.COM (Bengkayang),- Polres Bengkayang menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyebabkan 5 pekerjanya meninggal dunia tertimpa reruntuhan tanah pada Minggu, 9 Februari 2025 yang lalu di lokasi Sincupu, desa Kinande, kecamatan Lembah Bawang, kabupaten Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho mengatakan telah berhasil menangkap satu tersangka inisial IW (44) warga kabupaten Sambas yang merupakan Bos dari para pekerja PETI tersebut.
“Pada tanggal 17 Februari 2025 Polres Bengkayang melalui Satreskrim berhasil menangkap IW di Kecamatan Jawai Sambas dan selanjutnya di bawa ke Polres Bengkayang untuk penanganan Hukum lebih lanjut,” ucap AKBP Teguh Nugroho dalam press conference. Rabu 19 Februari 2025.
Kemudian saat penangkapan Polres Bengkayang berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah ken jerigen warna biru berisi solar, 1 potong selang tembak, 2 potong selang spiral biru, 1 buah jari-jari, 3 helai kain, 1 buah drum belah, dan 1 buah ken warna merah.
“Tersangka akan dikenakan pasal 359 KUHPidana/ pasal 158 Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun dan denda Rp.100 Miliar,” ujar Kapolres Bengkayang.
Ia juga menjelaskan bahwa Polres Bengkayang akan terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan PETI yang telah merusak Alam dan menyebabkan bencana bagi masyarakat.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar segera lapor ke kepolisian terdekat apabila masyarakat menemui tindakan pidana apapun bentuknya, karena pada hakikatnya terpelihara Kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup AKBP Teguh Nugroho.
(Frans/Tim)







